SUMEKS RADIO — Di tengah meningkatnya kebutuhan finansial pegawai negeri dan aparatur pemerintah, Bank Rakyat Indonesia (BRI) menghadirkan solusi pinjaman tanpa agunan yang praktis dan aman.
Melalui produk Briguna Karya Non KUR, BRI memberikan kesempatan bagi PNS dan PPPK aktif untuk mendapatkan pinjaman tanpa harus menjaminkan aset pribadi seperti sertifikat rumah atau BPKB kendaraan.
Program ini menjadi salah satu alternatif populer karena prosesnya cepat, bunga kompetitif, dan cicilan yang relatif ringan.
BACA JUGA:Pinjaman Tanpa Agunan untuk Guru Serdik, Pilih Mandiri atau BRI?
BACA JUGA:Pinjaman Tanpa Agunan BRI untuk Pegawai Aktif, Limit Hingga Rp500 Juta dan Tenor Fleksibel 15 Tahun
Syarat Pengajuan yang Mudah dan Transparan
Untuk bisa mengakses pinjaman tanpa agunan BRI, calon debitur perlu memenuhi beberapa syarat dasar berikut:
-
Berstatus sebagai pegawai aktif (PNS atau PPPK) dengan penghasilan tetap
-
Usia minimal 21 tahun
-
Telah bekerja minimal satu tahun di instansi tempat bertugas
-
Gaji disalurkan melalui rekening BRI
-
Melengkapi dokumen identitas seperti fotokopi KTP, Kartu Keluarga (KK), serta NPWP bila diminta
Persyaratan tersebut dirancang agar proses verifikasi berjalan cepat sekaligus memastikan pinjaman diberikan kepada pihak yang berhak dan memiliki kemampuan membayar.
BACA JUGA:Pinjaman Tanpa Agunan BRI Bagi Guru Pemilik Serdik, Bisa Diajukan via BRImo
BACA JUGA:Pinjaman KUR vs Non-KUR BNI Tanpa Agunan: Mana yang Paling Menguntungkan?
Proses Pengajuan: Bisa Online atau Datang ke Kantor Cabang
Di era digital ini, BRI menyediakan dua jalur pengajuan pinjaman — langsung di kantor cabang atau melalui layanan digital resmi BRI.
Langkah-langkah pengajuan cukup sederhana: