UMKM Palembang Sambut Gembira Bunga KUR 6 Persen Tanpa Kenaikan Bertahap

Selasa 18-11-2025,10:01 WIB
Reporter : Rian Sumeks
Editor : Rian Sumeks

PALEMBANG, SUMEKS RADI0 — Pelaku UMKM kuliner di Palembang, Rama, menyambut positif keputusan pemerintah yang akan menetapkan bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) flat sebesar 6 persen mulai tahun 2026. Kebijakan baru ini menurutnya memberi ruang lebih luas bagi pelaku usaha kecil untuk bernafas dan berkembang.

“Kalau ditanya harapan, tentu saya ingin bunganya bisa lebih rendah lagi. Tapi keputusan ini saja sudah sangat baik,” ujar Rama saat ditemui, Selasa, 18 November 2025.

Rama bercerita bahwa KUR telah menjadi salah satu penopang penting dalam perjalanan usahanya. Ia mengaku beberapa kali memanfaatkan fasilitas tersebut untuk menjaga keberlangsungan bisnisnya.

“Sempat modal sudah menipis, tapi kemudian saya dihubungi dan ternyata bisa top up lagi. Itu sangat membantu,” tuturnya.

BACA JUGA:Cicilan Pinjaman di Bank BNI Hanya Sekitar 2 Jutaan, Tenor Fleksibel Bikin Nyaman Buat PPPK

BACA JUGA:Bank Indonesia Siapkan Beasiswa! Ini 20 Jurusan Kuliah yang Jadi Prioritasnya

Pemerintah Indonesia resmi menetapkan skema baru KUR dengan bunga flat 6 persen per tahun mulai 2026, menggantikan sistem sebelumnya yang menerapkan kenaikan bunga bertahap.

Kebijakan ini berlaku untuk semua jenis pengajuan KUR—baik pinjaman pertama maupun berikutnya—tanpa batas maksimal jumlah pengajuan.

Sebelumnya, bunga KUR dikenakan 6 persen untuk pinjaman pertama, naik menjadi 7 persen pada pengajuan kedua, dan bisa mencapai 9 persen untuk pengajuan selanjutnya.

Mulai Januari 2026, pola tersebut dihapus dan seluruh pelaku UMKM mendapatkan bunga yang sama: 6 persen flat.

BACA JUGA:Pinjaman KUR Macet dan Usaha Bangkrut? Ini Solusi Terbaik agar Bebas dari Tagihan Bank!

BACA JUGA:KUR BSI 2025 Resmi: Pinjaman Modal Usaha Syariah 100 Juta Tanpa Agunan, Margin Super Ringan 6%!

Pemerintah juga meningkatkan target penyaluran KUR menjadi Rp320 triliun pada tahun 2026, naik dari Rp300 triliun pada tahun 2025.

Kebijakan tersebut merupakan arahan Presiden RI yang disampaikan melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian bersama Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, pada November 2025.

Di tengah persaingan bisnis yang makin ketat, Rama berharap langkah ini dapat membuka akses yang lebih besar bagi UMKM seperti dirinya. “Kalau bunganya stabil, kami bisa lebih tenang mengatur usaha. Yang penting aksesnya tetap mudah,” ucapnya.

Kategori :