Dana Naik Triliunan, Inilah Besaran TPG Guru PNS, PPPK dan Honorer 2026 Mendatang

Senin 24-11-2025,09:53 WIB
Reporter : Rian Sumeks
Editor : Rian Sumeks

Tunjangan dibayarkan setiap triwulan dengan nilai maksimal 100 persen dari gaji pokok.

Namun, validasi data menjadi kunci penting dalam proses pencairan. Guru diminta memastikan bahwa seluruh informasi dalam sistem Dapodik telah diperbarui secara lengkap agar pencairan tidak terhambat.

Daftar Gaji Pokok ASN sebagai Dasar Perhitungan TPG

Berikut kisaran gaji pokok guru ASN yang dijadikan dasar penghitungan TPG 2026:

Golongan I: Rp1.685.700 – Rp2.901.400
Golongan II: Rp2.184.000 – Rp4.125.600
Golongan III: Rp2.785.700 – Rp5.180.700
Golongan IV: Rp3.287.800 – Rp6.373.200

Struktur gaji tersebut memperlihatkan bahwa nilai TPG berpotensi menjadi tambahan pendapatan yang besar, terutama bagi guru dengan golongan dan masa kerja tinggi.

Peluang Guru Honorer dan Swasta Tetap Terbuka

Guru honorer dan non-ASN tetap berpeluang menerima TPG 2026 selama memenuhi syarat, seperti memiliki sertifikat pendidik, mengajar minimal 24 jam per minggu, dan memastikan data Dapodik valid.

BACA JUGA:Pinjaman DANA Rp200 Ribu Cair Tanpa Unggah KTP Ulang, Ini Syarat dan Cara Terbarunya

BACA JUGA:Bank BSI Tawarkan Pinjaman Non-KUR Tanpa Agunan untuk PNS dan PPPK dengan Plafon Rp100 Juta

Untuk guru non-ASN, besaran TPG umumnya mengikuti gaji pokok PNS golongan IIIa, yakni antara Rp2,7 juta hingga Rp4,5 juta. Skema ini memberikan penghargaan yang lebih sepadan bagi guru swasta yang selama ini menopang kualitas pendidikan nasional.

Syarat Penting Pencairan TPG 2026

Agar pencairan berjalan lancar, guru perlu memastikan persyaratan berikut:

  • Lulus PPG dan memiliki sertifikat pendidik

  • Terdaftar dan aktif dalam Dapodik

  • Memiliki NUPTK yang sah

  • Mengajar sesuai bidang sertifikasi

  • Memenuhi jam mengajar minimal 24 jam per minggu

  • Melengkapi laporan kinerja serta absensi

Kategori :