BACA JUGA:Cair ke Rekening Setiap Bulan, Ini Besaran TPG Guru Pemilik Serdik 2026 Mendatang
BACA JUGA:Dana Naik Triliunan, Inilah Besaran TPG Guru PNS, PPPK dan Honorer 2026 Mendatang
Jika terjadi kendala pada satu bulan tertentu, perbaikan hanya berfokus pada bulan tersebut tanpa menghambat pencairan bulan berikutnya.
Dampak bagi Guru: Cash Flow Lebih Sehat
Sistem bulanan diprediksi meningkatkan arus kas para guru. Pemasukan yang lebih teratur membantu perencanaan keuangan keluarga, terutama bagi guru-guru di daerah yang sebelumnya kerap menghadapi keterlambatan pencairan triwulan.
Selain itu, sistem digital terpadu pusat–daerah akan mendukung transparansi dan akuntabilitas, sekaligus meminimalkan potensi penundaan akibat proses administratif yang menumpuk.
Besaran TPG: ASN dan Non ASN
Besaran tunjangan tetap mengikuti ketentuan yang berlaku dalam Dapodik dan aturan penggajian nasional.
1. Guru ASN
TPG ditetapkan setara satu kali gaji pokok bulanan.
Contoh:
-
Guru ASN golongan IIIa menerima sekitar Rp2.785.700 per bulan.
2. Guru Non ASN
-
TPG non ASN ditetapkan Rp2 juta per bulan.
-
Jika guru sudah melalui proses inpassing, maka nominal TPG menyesuaikan gaji pokok hasil verifikasi inpassing, kemudian dibayarkan per bulan selama 12 kali.
Besaran tersebut telah berlaku pada 2025 dan diperkirakan tetap relevan pada 2026 karena sifatnya berkelanjutan dan mengikuti validasi data dalam Dapodik.
BACA JUGA:Bank Mandiri Hadirkan Pinjaman dengan Cicilan Ringan untuk Guru: Plafon Rp100 Juta Hingga Rp750 Juta
BACA JUGA:Jam Paling Efektif untuk Berburu dan Klaim Link DANA Kaget: Malam Hari Jadi Primadona
Kesimpulan
Mulai 2026, TPG tidak lagi dicairkan per triwulan. Guru akan menerima tunjangan profesi setiap bulan, langsung ke rekening yang tervalidasi dalam sistem. Skema ini diharapkan mencegah keterlambatan, menciptakan pembayaran yang lebih akurat, serta memberikan kepastian finansial yang lebih baik bagi seluruh guru di Indonesia.