JPT-I diproyeksikan menerima sekitar Rp 39,3 juta per bulan, JPT-II sekitar Rp 37,4 juta, dan JPT-III sekitar Rp 35,7 juta.
Sementara itu, jabatan pelaksana atau staf administrasi berada pada rentang yang jauh lebih rendah, dimulai dari sekitar Rp 3,1 juta untuk kelas jabatan terbawah.
Struktur ini memastikan setiap level memiliki penghasilan yang sepadan dengan tanggung jawabnya.
Melalui reformasi ini, pemerintah ingin menghadirkan sistem penggajian yang lebih adil, seragam, dan mudah dipahami.
BACA JUGA:Pemerintah Bakal Terapkan Single Salary? Segini Gaji PNS dan PPPK Jika Mulai Diterapkan 2026
Kendati demikian, perubahan skema mungkin menghasilkan perbedaan penghasilan bersih jika dibandingkan dengan sistem sebelumnya—terutama pada PPPK yang sebelumnya menerima beragam tunjangan dengan besar bervariasi.
Namun secara prinsip, Single Salary memberi kejelasan serta arah baru: penghasilan berbasis nilai jabatan, bukan lagi pada banyaknya komponen tunjangan.