2. Kewajiban & Struktur Perjanjian Kerja
PPPK Paruh Waktu bekerja berdasarkan Perjanjian Kerja yang wajib dipatuhi.
Pelaksanaan Tugas
Pegawai wajib melaksanakan tugas sesuai jabatan dan ketentuan yang tertuang dalam kontrak.
Masa Perjanjian Kerja
Berlaku 1 tahun dan dapat diperpanjang.
Masa ini berlangsung hingga yang bersangkutan diangkat menjadi PPPK Penuh.
BACA JUGA:Wacana Single Salary Mulai 2026: ASN Pelaksana hingga Pejabat Tinggi Dapat Kenaikan
BACA JUGA:Single Salary ASN: Jabatan Dinilai, Gaji Ditentukan Lebih Objektif
Isi Perjanjian Kerja (Minimal 7 Komponen Wajib)
- Nama jabatan
- Ekspektasi kerja
- Unit kerja penempatan
- Skema kerja
- Masa perjanjian kerja
- Hak dan kewajiban
- Ketentuan sanksi
Dokumen ini menjadi dasar hubungan kerja sehingga bersifat sangat penting dan mengikat.
3. Dokumen Persyaratan (Khusus Percepatan Pendataan NTT)
Calon PPPK Paruh Waktu wajib menyiapkan dokumen-dokumen berikut dalam bentuk scan PDF dan mengirimkannya melalui email Cabang Dinas masing-masing.
BACA JUGA:BRIGUNA Karya BRI 2025, Kredit Fleksibel dengan Syarat Mudah untuk ASN, TNI, dan Karyawan Swasta
Dokumen Utama
Format surat pernyataan yang telah diisi lengkap dan ditandatangani di atas materai.