NON-ASN Resmi Masuk Era Baru! Inilah Aturan Lengkap Pengangkatan PPPK Paruh Waktu 2025 yang Wajib Diketahui!

Selasa 02-12-2025,17:30 WIB
Reporter : Sujarwo
Editor : Sujarwo

Lampiran Wajib

- KTP

- Akta kelahiran (legalisir)

- Ijazah terakhir (legalisir)

Setelah dokumen digital terkirim, berkas fisiknya akan menyusul dikirim ke sekolah atau Cabang Dinas terkait.

BACA JUGA:Bank Indonesia Siapkan Beasiswa! Ini 20 Jurusan Kuliah yang Jadi Prioritasnya

BACA JUGA:BREAKING NEWS REVISI UU ASN: P3K Beralih Status Jadi PNS 2026 Tanpa Tes? Ini Bukti Utamanya!

Kesimpulan: Era Baru Bagi Non-ASN Dimulai

Skema PPPK Paruh Waktu adalah langkah transisi menuju pengangkatan PPPK penuh, sekaligus bentuk pengakuan pemerintah terhadap kontribusi tenaga honorer.

Dengan aturan yang jelas, status kepegawaian yang pasti, dan jaminan sosial yang terstruktur, kebijakan ini menjadi angin segar bagi banyak tenaga pendidik dan tenaga teknis.

Kunci suksesnya ada pada:

- Kelengkapan dokumen
- Memahami hak & kewajiban
- Mematuhi isi perjanjian kerja

 

Kategori :