SUMEKSRADIONES.ONLINE - Pemerintah mulai mempertegas arah reformasi sistem penggajian Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui skema Single Salary , sebuah sistem yang menggabungkan seluruh komponen penghasilan ke dalam satu paket tunggal. Kebijakan ini tertuang dalam Nota Keuangan RAPBN 2026 , dan kini menjadi salah satu agenda besar yang tengah digenjot oleh BKN dan Kemenpan RB.
BACA JUGA:TPG Hilang, Ini Tabel Gaji Single Salary ASN Jika Berlaku 2026
Menyatukan Seluruh Komponen Penghasilan ASN
Dalam konsep Single Salary, berbagai tunjangan yang selama ini terpisah, seperti Tunjangan Kinerja (Tukin) , tunjangan kemahalan , serta tunjangan-tunjangan lainnya, akan dilebur ke dalam gaji pokok. Dengan sistem baru ini, ASN tidak lagi menerima penghasilan dalam bentuk banyak komponen, tetapi satu gaji utama yang telah mencakup semuanya.
Tujuan kebijakan ini mencakup penyederhanaan administrasi, peningkatan transparansi, hingga mendorong kinerja melalui sistem grading yang mengacu pada bobot jabatan dan performa pegawai.
BACA JUGA:Mekanisme Penilaian Jabatan dalam Sistem Single Salary ASN
Arah Kebijakan Sudah Jelas, tapi Tanggal Penerapan Belum Dikunci
Konsep Single Salary sudah muncul dalam dokumen resmi negara. Nota Keuangan RAPBN 2026 menjadi sinyal kuat bahwa Presiden telah memberikan lampu hijau terhadap perubahan besar ini.
BKN dan Kemenpan RB bahkan menargetkan penerapan Single Salary dapat dimulai pada 2026 . Namun, Kementerian Keuangan menegaskan bahwa pembahasan masih berada di level teknis BKN dan Kemenpan RB.
Kemenkeu belum menerima rincian skema untuk dihitung dalam APBN, sehingga belum ada tanggal pasti pelaksanaan.
Dengan kata lain, arah kebijakannya sudah jelas, tetapi detail dan regulasinya masih berjalan.
BACA JUGA:Single Salary ASN 2026: Ini Perbandingan Gaji PNS dan PPPK Berdasarkan Grading Jabatan
BACA JUGA:Wacana Single Salary 2026, Gaji ASN Bakal Naik?
Dampak Single Salary terhadap Guru ASN
Sektor pendidikan menjadi salah satu elemen ASN yang paling terdampak oleh kebijakan ini, khususnya bagi guru bersertifikasi dan non-sertifikasi.
Guru ASN Bersertifikasi
Salah satu pertanyaan besar adalah nasib Tunjangan Profesi Guru (TPG) . Pemerintah memastikan TPG tidak dihapus , tetapi diintegrasikan ke dalam paket penghasilan tunggal. Komponen profesi guru bahkan diusulkan memiliki nilai minimum setara satu kali gaji pokok , dan akan berbasis kinerja.
Integrasi ini membuat guru tidak lagi harus menunggu pencairan TPG yang kerap terlambat, karena komponen profesi tersebut akan menjadi bagian dari gaji bulanan yang lebih stabil.
Guru ASN Non-Sertifikasi
Skema Single Salary juga membawa peluang baru bagi guru non-sertifikasi. Selama ini, besaran penghasilan sangat ditentukan oleh sertifikasi.
Namun, dengan grading jabatan dan kinerja sebagai dasar penghasilan, guru non-sertifikasi berpotensi mendapatkan kenaikan pendapatan yang lebih adil.
Kinerja dan kompetensi menjadi faktor penentu, bukan lagi sekadar kepemilikan sertifikat.
BACA JUGA:Potensi Gaji Puluhan Juta: Single Salary Buka Peluang Baru bagi ASN
BACA JUGA:Cara Menghitung Gaji ASN Dalam Skema Single Salary, Baka Berlaku 2026?
Status Kebijakan: Arah Kuat, Formula Masih Disusun
Meski roadmap kebijakan mengarah pada 2026, formula konversi TPG, rumus kenaikan gaji berbasis grading, hingga mekanisme transisi dari sistem lama ke sistem baru belum final .
Pemerintah masih menyusun regulasi turunannya, mulai dari Peraturan Pemerintah hingga Perpres, sebelum kebijakan dapat diterapkan sepenuhnya.