Resmi: Gaji ASN dan Pensiunan Naik 16% pada 2025, Pemerintah Siapkan Anggaran di APBN

Jumat 05-12-2025,09:47 WIB
Reporter : Sujarwo
Editor : Sujarwo

SUMEKSRADIONEWS.ONLINE - Pemerintah akhirnya mengumumkan secara resmi kenaikan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan sebesar 16 persen . Kebijakan yang sempat menjadi pembahasan panjang ini dipastikan sudah masuk dalam postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 .

Kenaikan yang Sudah Pasti Terlaksana

Menteri Keuangan menyampaikan bahwa kenaikan 16 persen bukan lagi sekadar wacana.

Anggarannya telah disiapkan negara dan siap dieksekusi pada tahun berjalan.

Dengan keputusan ini, tahun 2025 menjadi momentum baru bagi penguatan kesejahteraan aparatur negara dan para pensiunan di seluruh Indonesia.

Pemerintah menegaskan, kebijakan ini merupakan komitmen nyata untuk merespons dinamika ekonomi nasional dan menjaga kualitas pelayanan birokrasi.

BACA JUGA:Menuju 2026, Pemerintah Siapkan Sistem Single Salary untuk ASN: Apa Dampaknya Bagi Guru?

BACA JUGA:TPG Hilang, Ini Tabel Gaji Single Salary ASN Jika Berlaku 2026

Mulai Berlaku Tahun 2025

Kenaikan gaji dijadwalkan mulai diterapkan pada tahun 2025 , bersamaan dengan berlakunya postur anggaran baru.

Semua instansi pemerintah pusat dan daerah akan mengikuti skema yang sama sesuai dengan aturan teknis yang akan diterbitkan kemudian.

Alasan dan Tujuan Kenaikan

Pemerintah menetapkan kebijakan ini dengan beberapa pertimbangan utama:

BACA JUGA:Mekanisme Penilaian Jabatan dalam Sistem Single Salary ASN

BACA JUGA:Single Salary ASN 2026: Ini Perbandingan Gaji PNS dan PPPK Berdasarkan Grading Jabatan

1. Meningkatkan Kesejahteraan ASN dan Pensiunan

Kenaikan gaji diharapkan dapat memberi ruang ekonomi yang lebih layak bagi ASN dan pensiunan, terutama di tengah kenaikan inflasi dan harga kebutuhan pokok.

Pemerintah melihat pentingnya menjaga daya beli aparatur negara agar tidak tergerus situasi ekonomi global.

2. Dorongan Agar Kinerja Birokrasi Meningkat

Selain aspek kesejahteraan, pemerintah juga menekankan motivasi kerja.

Dengan kenaikan gaji, ASN diharapkan bekerja lebih profesional, lebih fokus, dan lebih berorientasi pelayanan publik.

Pemerintah ingin kualitas birokrasi meningkat seiring meningkatnya kompensasi yang diterima.

BACA JUGA:Single Salary ASN 2026: Ini Perbandingan Gaji PNS dan PPPK Berdasarkan Grading Jabatan

BACA JUGA:Wacana Single Salary 2026, Gaji ASN Bakal Naik?

3. Perlindungan Ekonomi bagi Pensiunan

Kesejahteraan pensiunan menjadi sorotan tersendiri.

Kenaikan ini diharapkan dapat menjaga standar hidup para pensiunan yang sudah tidak lagi aktif bekerja, sehingga tetap dapat hidup layak.

Rincian Kenaikan Masih Menunggu Aturan Teknis

Meski pemerintah telah menetapkan angka 16 persen, besaran yang diterima masing-masing ASN bisa berbeda.

Hal ini dipengaruhi oleh beberapa faktor:

  • golongan dan jabatan ,
  • masa kerja ,
  • serta struktur penghasilan di tiap instansi .

Selain itu, dampak kenaikan terhadap berbagai tunjangan dan insentif tambahan masih menunggu regulasi detail dari kementerian terkait.

Pemerintah diperkirakan akan merilis aturan teknis berupa Peraturan Pemerintah (PP) atau regulasi turunan lain untuk memastikan distribusi kenaikan berjalan merata dan tepat sasaran.

 

Kategori :