Kepala BKN Usulkan Single Salary, Ini Besaran Penghasilan Guru Serdik Jika Gaji Tunggal Berlaku 2026

Sabtu 06-12-2025,09:00 WIB
Reporter : Rian Sumeks
Editor : Rian Sumeks

SUMEKS RADIO - Pemerintah kembali membuka wacana reformasi sistem penggajian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof. Zudan, memastikan pihaknya kembali mengajukan penerapan single salary system sebagai pengganti skema gaji dan tunjangan terpisah yang selama ini berlaku.

Menurut Zudan, skema lama memiliki kelemahan karena besaran pensiun ASN hanya dihitung dari gaji pokok, sementara tunjangan tidak masuk perhitungan.

Dengan skema tunggal tersebut, seluruh komponen pendapatan ASN—gaji pokok maupun tunjangan—dilebur menjadi satu sistem dan dihitung hingga 75 persen dari total pendapatan.

“Model ini lebih sederhana, lebih transparan, dan memberikan rasa keadilan baik bagi ASN aktif maupun pensiunan,” ujarnya.

BACA JUGA:Kenaikan Gaji ASN 2025 dan Rencana Single Salary 2026: Ini Fakta, Status Resmi, dan HalyangPerluDiklarifikasi

BACA JUGA:Menuju 2026, Pemerintah Siapkan Sistem Single Salary untuk ASN: Apa Dampaknya Bagi Guru?

Gagasan serupa sebelumnya sudah pernah diusulkan Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) sejak satu dekade lalu.

Organisasi tersebut berharap Menteri Keuangan yang baru dapat memberikan keberpihakan yang lebih besar terhadap peningkatan kesejahteraan ASN, termasuk memastikan pembayaran TPP daerah dilakukan secara rutin dan sesuai standar.

“Harapan kami sederhana: ketika ASN memasuki masa pensiun, mereka tidak terbebani hutang atau kewajiban lanjutan. ASN harus menutup masa baktinya dengan kondisi finansial yang layak dan bermartabat,” tegasnya.

BACA JUGA:Gaji Bersih Guru Serdik Jika Sistem Single Salary 2026 Terwujud

BACA JUGA:Angkanya Mengejutkan, Segini Besaran Gaji Guru Sertifikasi Gaji Single Salary Jadi Diterapkan 2026


Dampak ke Guru Bersertifikat (Serdik)

Jika skema single salary mulai diberlakukan pada 2026 sebagaimana diproyeksikan, guru ASN bersertifikat akan menerima struktur penghasilan yang berbeda. Gaji akan dihitung berdasarkan grading jabatan, masa kerja, serta evaluasi kinerja.

Simulasi awal menunjukkan rentang penghasilan dasar mulai dari Rp3,1 juta hingga lebih dari Rp22 juta per bulan.

Dalam skema ini, Tunjangan Profesi Guru (TPG) tidak lagi dibayarkan secara terpisah, melainkan menjadi satu paket dengan gaji utama.


Proyeksi Pendapatan untuk Guru ASN Serdik

Pendapatan bersih guru pada kategori menengah diperkirakan mencapai sekitar Rp11 juta per bulan, naik signifikan dari kisaran pendapatan saat ini yang berada pada Rp5 juta hingga Rp7 juta.

Kategori :