Salah satu kekhawatiran besar guru adalah isu penghapusan TPG. Dalam skema baru, TPG tidak dihapus, melainkan dilebur menjadi bagian dari gaji tunggal.
Nilainya tetap dijamin minimal setara satu kali gaji pokok, namun kini dibayarkan bulanan, bukan lagi per triwulan.
Model ini memberi kepastian baru bagi guru yang sebelumnya kerap menghadapi keterlambatan pencairan TPG.
BACA JUGA:Menuju 2026, Pemerintah Siapkan Sistem Single Salary untuk ASN: Apa Dampaknya Bagi Guru?
Perubahan Mekanisme Pembayaran
Integrasi penghasilan membuat slip gaji ASN lebih sederhana. Jika sebelumnya guru menerima berbagai komponen terpisah—gaji pokok, TPG, dan tunjangan lain—maka mulai 2026 semua masuk dalam satu gaji bulanan komprehensif.
Sebagian tunjangan masih tetap berdiri sendiri, terutama yang bersifat fungsional dan teknis, tetapi beban administrasi berkurang jauh.
Bahkan guru non-sertifikasi juga berpeluang memperoleh pendapatan lebih baik melalui grading yang lebih transparan.
Sebelum dan Sesudah Single Salary
| Aspek | Sistem Saat Ini | Single Salary 2026 |
|---|---|---|
| Status TPG | Dibayarkan terpisah setiap triwulan | Dilebur menjadi gaji bulanan |
| Nilai | 1× gaji pokok, sering terlambat | Minimal 1× gaji pokok, stabil |
| Dampak pada Guru Serdik | Tambahan ± Rp2–3 juta/bulan | Penghasilan total bisa mencapai ± Rp11 juta |