Inilah Perbedaan Gaji Guru Serdik PNS dan PPPK Jika Skema Single Salary Bagi ASN Diterapkan

Rabu 10-12-2025,16:39 WIB
Reporter : Rian Sumeks
Editor : Rian Sumeks

Selisih antarkeduanya tetap dimungkinkan akibat faktor wilayah, risiko jabatan, serta penilaian kerja individual.

BACA JUGA:Simulasi Penghasilan Guru Serdik Jika Memakai Skema Single Salary atau Gaji Tunggal

BACA JUGA:Kepala BKN Usulkan Single Salary, Ini Besaran Penghasilan Guru Serdik Jika Gaji Tunggal Berlaku 2026

Estimasi Perbandingan Gaji Single Salary 2026

Golongan / Grading Guru PNS (Estimasi) Guru PPPK (Estimasi)
II/a Awal Rp2,06 juta Rp2,22 juta
JF-13 Ahli Muda Rp14,5–16,7 juta Rp16,7 juta
JF-14 Ahli Madya Rp16,7–19,2 juta Rp19,2 juta

Nah itulah, perbedaan penghasilan guru PNS dan PPPK jika single salary diterapkan pada 2026.

Kategori :