SUMEKSRADIONEWS.ONLINE, Jakarta – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BBRI resmi menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Rabu, 17 Desember 2025. Agenda strategis ini menjadi penanda penting penguatan tata kelola perusahaan sekaligus pijakan percepatan kinerja BRI menuju tahun buku 2026.
RUPSLB yang berlangsung di Kantor Pusat BRI Jakarta tersebut dihadiri jajaran Dewan Komisaris dan Direksi, serta menyetujui tiga mata acara utama: perubahan Anggaran Dasar Perseroan, pendelegasian kewenangan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) 2026, serta perubahan susunan pengurus.
BACA JUGA:Dividen Interim BBRI 2025 Resmi Dibagikan, Bukti BRI Tak Sekadar Janji ke Pemegang Saham
BACA JUGA:Pinjaman BRI untuk Guru Bersertifikat Pendidik: Plafon Rp200 Juta Tanpa Agunan hingga Akhir 2025
Anggaran Dasar Disesuaikan Regulasi Terbaru
Pada agenda pertama, pemegang saham menyetujui perubahan Anggaran Dasar sebagai bentuk penyesuaian terhadap regulasi terkini, termasuk UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN yang telah diperbarui melalui UU Nomor 16 Tahun 2025.
Penyesuaian ini mencakup penguatan pengaturan hak istimewa Saham Seri A Dwiwarna milik Negara Republik Indonesia.
Selain itu, perubahan juga dilakukan untuk menyelaraskan ketentuan dengan Otoritas Jasa Keuangan melalui POJK Nomor 30 Tahun 2024 terkait Konglomerasi Keuangan dan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan.
Langkah ini menegaskan komitmen BRI terhadap tata kelola yang patuh regulasi dan berstandar tinggi.
BACA JUGA:BRI Tancap Gas Bantu Korban Bencana Sumatra, Lebih dari 40 Lokasi Sudah Disalurkan!
RKAP 2026 Didelegasikan, Akselerasi Lebih Fleksibel
Agenda kedua RUPSLB menyetujui pendelegasian kewenangan kepada Dewan Komisaris dengan persetujuan tertulis Pemegang Saham Seri B Terbanyak untuk mengesahkan RKAP Tahun 2026 beserta perubahannya.
Skema ini dinilai memberi ruang gerak yang lebih adaptif bagi manajemen dalam merespons dinamika ekonomi global maupun domestik sepanjang 2026.
Susunan Direksi dan Komisaris Baru Resmi Ditetapkan