Nominal gaji ke-13 pensiunan PNS 2026 diperkirakan tidak jauh berbeda dengan penerimaan tahun sebelumnya apabila tidak ada penyesuaian baru dari pemerintah.
Regulasi Teknis Menyusul
Pemerintah diperkirakan akan menerbitkan aturan teknis dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Menteri Keuangan (PMK) menjelang waktu pencairan.
Regulasi tersebut akan mengatur kelompok penerima, rincian komponen pembayaran, serta jadwal penyaluran resmi.
Kementerian Keuangan menegaskan bahwa gaji ke-13 merupakan bagian dari kebijakan belanja wajib negara.
Alokasi anggaran sudah diperhitungkan dalam struktur APBN sehingga tidak mengganggu stabilitas fiskal.
Tetap Stabil, Fokus Jaga Daya Beli
Dengan asumsi tidak ada perubahan pensiun pokok, nilai gaji ke-13 pensiunan PNS tahun 2026 diprediksi relatif stabil.
Meski demikian, peran gaji ke-13 tetap signifikan sebagai penopang kebutuhan pendidikan dan pengeluaran musiman keluarga pensiunan.(wira)