Di tingkat daerah, beberapa provinsi bahkan memperpanjang masa libur sekolah.
Jawa Tengah diperkirakan menetapkan libur pada 16–18 Maret, dilanjutkan kembali pada 20–28 Maret 2026.
Sumatera Barat diproyeksikan meliburkan sekolah pada 14–18 Maret serta 23–28 Maret 2026.
Sementara Jawa Barat diperkirakan memberikan libur panjang mulai 14 hingga 28 Maret 2026.
BACA JUGA:Ironi Kilau Emas Menakar Kekuatan Safe Haven di Bawah Bayang-Bayang Hegemoni USD
Imbauan Menunggu Pengumuman Resmi
Seluruh jadwal tersebut masih mengacu pada kalender pendidikan daerah dan kebijakan sebelumnya, termasuk Surat Keputusan Bersama (SKB) yang berlaku.
Pemerintah daerah, melalui Dinas Pendidikan masing-masing, diimbau segera menyampaikan pengumuman resmi setelah penetapan hari besar keagamaan dilakukan secara nasional.
Khusus di DKI Jakarta, masyarakat diminta mengacu pada Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Nomor 89 Tahun 2025 sebagai pedoman awal sambil menunggu penyesuaian terbaru.