BACA JUGA:Pengumuman Jadwal Libur Sekolah dan Mekanisme Belajar Ramadan
Skema Work From Anywhere (WFA)
Selain penetapan tanggal merah, pemerintah juga menerapkan kebijakan WFA dalam dua tahap guna mengantisipasi lonjakan mobilitas.
Fase mudik:
-
Senin, 16 Maret 2026
-
Selasa, 17 Maret 2026
Fase arus balik:
-
Rabu, 25 Maret 2026
-
Kamis, 26 Maret 2026
-
Jumat, 27 Maret 2026
Dengan skema ini, pegawai yang memenuhi kriteria dapat bekerja secara fleksibel dari lokasi selain kantor.
Jika digabung dengan akhir pekan, total periode non-kerja efektif bisa mendekati 12 hari. Namun demikian, tidak semua sektor menerapkan WFA, terutama layanan publik esensial dan bidang yang membutuhkan kehadiran fisik.
Dampak bagi ASN, Swasta, dan Sekolah
Kebijakan ini berlaku untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai swasta yang mengikuti kebijakan perusahaan masing-masing, serta satuan pendidikan yang menyesuaikan kalender akademik nasional.
Bagi guru berstatus PPPK maupun ASN daerah, momentum ini dapat dimanfaatkan untuk perjalanan mudik atau silaturahmi keluarga.
Meski begitu, setiap pegawai tetap wajib memantau surat edaran resmi dari instansi masing-masing, karena implementasi teknis WFA bisa berbeda antar lembaga.
BACA JUGA:Jadwal Libur Sekolah Saat Puasa Ramadan dan Idul Fitri 2026
BACA JUGA:Jadwal Libur Puasa 2026 untuk PNS dan PPPK