Estimasi THR dan Gaji ke-13 PNS, PPPK, dan Pensiunan 2026: Jadwal, Nominal, dan Komponen yang Harus di Ketahui

Kamis 26-02-2026,22:34 WIB
Reporter : ase erlina
Editor : Sujarwo

SUMEKS RADIO - Sebagai salah satu tunjangan yang sangat dinantikan oleh pegawai negeri sipil (PNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), serta pensiunan, Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 memiliki peran penting dalam menjaga kestabilan finansial. Kedua tunjangan ini bukan hanya membantu memenuhi kebutuhan menjelang hari raya atau semester baru pendidikan, tetapi juga menjadi wujud apresiasi pemerintah terhadap pengabdian para aparatur negara.

Pada tahun 2026, THR dan Gaji ke-13 diperkirakan akan tetap menjadi pilar penting bagi jutaan keluarga Indonesia.

Mari kita ulas lebih dalam tentang estimasi jadwal pembayaran, nominal, dan komponen-komponen yang mempengaruhi kedua tunjangan ini.

BACA JUGA:Cair Lebih Cepat, Ini Perbedaan THR PPPK Penuh Waktu vs Paruh Waktu

1. THR PNS, PPPK, dan Pensiunan 2026: Kapan dan Berapa Besarnya?

THR adalah tunjangan yang diberikan untuk membantu PNS, PPPK, serta pensiunan menghadapi kebutuhan hari raya, terutama Idul Fitri.

Sebagaimana tahun-tahun sebelumnya, pemerintah Indonesia berusaha untuk mencairkan THR sebelum hari raya tiba.

Di tahun 2026, estimasi pencairan THR diperkirakan terjadi pada awal Mei, bertepatan dengan berakhirnya bulan Ramadan.

Estimasi Nominal THR 2026:

Berdasarkan kebijakan yang berlaku selama beberapa tahun terakhir, besar THR PNS dan PPPK pada umumnya diberikan 100% dari gaji pokok.

BACA JUGA:Perubahan Jadwal Pencairan THR Idul Fitri, Ini Waktu Terbarunya

Artinya, bagi PNS dan PPPK, nominal THR yang diterima akan setara dengan gaji bulanan mereka.

Bagi pensiunan, besar THR akan dihitung berdasarkan gaji pensiunan terakhir.

Sebagai contoh, PNS golongan III/a yang memiliki gaji pokok Rp 3.500.000, akan menerima THR sebesar Rp 3.500.000.

Tentu saja, jumlah ini bisa lebih tinggi apabila ada komponen tunjangan jabatan, tunjangan keluarga, atau tunjangan lainnya.

Kategori :