SUMEKSRADIO.DISWAY.ID - Menyikapi soal tapal batas antara Palembang-Banyuasin Bupati Askolani mengatakan permasalahan tersebut telah selesai.
Hal tersebut dia katakan menyikapi soal adanya penolakan dari warga Tegal Binangun yang wilayahnya masuk Banyuasin tapi ber RW kota Palembang.
Dihadapan majelis Rapat Koordinasi Lintas Sektor Ulang Terbatas II, Dirjen Ruang Bromo, Jakarta Selatan (9/6) itu dia juga menegaskan bahwa aturan tapal Batas Palembang-Banyuasin sudah ditetapkan dan disahkan oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 134 Tahun 2022.
BACA JUGA:08 Sampai 13 Juni 2023 Sumsel Akan Padam, Ini Keterangan PLN
Dalam rapat tersebut dihadiri sejumlah pejabat penting dari kota Palembang diantaranya Walikota Palembang Harnojoyo, Dirut PUTR Drs. Pelopor, M.Eng, Sekda Kota Palembang, Ketua DPRD Kota Palembang, termasuk perwakilan dari warga Tegal Binangun, dan dari Banyuasin Askolani didamping Sekda Banyuasin Erwin Ibrahim, Kepala Bapenda Kosarudin, Kepala Kominfo, Salni Fajar, Kepala PUPR Ardi Arfani dan Kabag Pemerintah. ***