MBG Ikut Libur! Berikut Ketentuan Lengkap yang Wajib Dipahami

Kamis 18-06-2026,17:00 WIB
Reporter : Fani
Editor : Fani

SUMEKS RADIO - Masa libur sekolah yang dinanti para siswa di berbagai daerah Indonesia akan segera dimulai.

Di tengah antusiasme menyambut liburan panjang, muncul pertanyaan dari banyak orang tua mengenai keberlanjutan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) selama peserta didik tidak menjalani kegiatan belajar mengajar di sekolah.

Menjawab pertanyaan tersebut, Badan Gizi Nasional (BGN) menerbitkan Surat Edaran Kepala Badan Gizi Nasional Nomor 12 Tahun 2026.

Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa Program Makan Bergizi Gratis tidak diselenggarakan selama masa libur sekolah.

Kebijakan penghentian sementara ini juga berlaku bagi kelompok non-peserta didik yang selama ini menerima layanan program serupa.

Peniadaan layanan MBG tidak hanya berlaku ketika siswa menjalani liburan semester.

BACA JUGA:Bukan Cuma Hitung Duit! Ini Bocoran Materi Kuliah Akuntansi yang Wajib Kamu Tahu

BACA JUGA:Bukan Sekadar Bebas Kendaraan, Car Free Night Nafas Baru Ekonomi Kreatif Palembang

Program tersebut juga dihentikan pada saat hari libur nasional, hari besar keagamaan, libur khusus yang ditetapkan pemerintah daerah, hingga hari Sabtu dan Minggu.

Meski layanan distribusi makanan dihentikan sementara, Badan Gizi Nasional tetap mengatur sejumlah ketentuan operasional selama periode libur berlangsung.

Salah satu poin penting dalam surat edaran adalah kewajiban petugas keamanan untuk tetap bertugas selama 24 jam secara bergiliran sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Selain itu, selama masa libur berlangsung, insentif fasilitas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tidak diberikan.

Seluruh fasilitas SPPG juga dilarang digunakan untuk keperluan apa pun selama operasional MBG dihentikan.

BACA JUGA:Setipis Kertas Sebengis Mac: Apple Guncang Pasar Lewat iPad Pro M5 Terbaru!

BACA JUGA:Membaca sebagai Cara Sukses Mengurangi Stres, Rahasia yang Jarang Gen Z Tahu

Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat berujung pada tindakan tegas, bahkan hingga penghentian operasional SPPG.

Adapun kebutuhan operasional dasar, seperti pembayaran listrik, air, akses internet, dan insentif bagi petugas keamanan, tetap dipenuhi menggunakan dana operasional berdasarkan kebutuhan riil atau sistem at cost.

BGN juga menginstruksikan agar Kepala SPPG, Pegawai Gizi, serta Pengawas Keuangan tetap masuk kerja selama masa libur.

Kehadiran mereka diperlukan untuk memastikan kondisi fasilitas tetap tertib, bersih, dan aman sehingga siap digunakan kembali setelah periode libur berakhir.

BACA JUGA:Siap-Siap Ketawa! Warkop DKI Reborn 5 Tawarkan Petualangan Baru yang Segar

BACA JUGA:Berawal Modal Rp50 Ribu, Batik Semarang Ini Kini Tembus Pasar Internasional Berkat Dukungan BRI

Khusus untuk masa libur yang berlangsung lebih dari tiga hari, Kepala SPPG, Pengawas Keuangan, Pengawas Gizi, dan relawan diwajibkan masuk kerja sehari sebelum kegiatan operasional kembali dimulai.

Langkah ini dilakukan guna memastikan seluruh aspek layanan, mulai dari kebersihan, kesiapan peralatan, hingga mekanisme distribusi, dapat berjalan dengan optimal.

 

Kebijakan penghentian sementara MBG menunjukkan bahwa program ini tidak sepenuhnya berhenti, melainkan memasuki masa jeda operasional yang disertai pengawasan dan pemeliharaan fasilitas secara berkelanjutan.

Dengan adanya surat edaran terbaru tersebut, orang tua, siswa, serta seluruh pihak terkait diharapkan dapat memahami jadwal pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis dan tidak lagi kebingungan ketika memasuki masa libur sekolah maupun hari-hari libur lainnya.

Kategori :