SUMEKSRADIO.DISWAY.ID - Dittipidter Bareskrim Polri berhasil mengungkap tindak kriminal dilakukan tersangka pembuat dan pengedar Oli Oplosan di dua Kabupaten, yakni Gresik dan Sidoarjo, Jawa Timur.
Para tersangka sebelumnya diketahui berusaha melakukan produksi dan distribusi kepada konsumen dengan memakai base oil yang belum diketahui asal bahan tersebut mereka dapatkan.
BACA JUGA:Angeline Tertangkap CCTV Sedang Berjalan Bersama Guru Les Musik di Tempat Parkir Sebelum Dibunuh
Dikatakan Brigjend Hersadwi Rusdiyono Direktur Tindak Pidana Tertentu, mereka telah mendapatkan barang bukti berupa oli palsu siap edar, alat-alat produksi serta bahan baku yang mereka pakai untuk pembuatan oli oplosan tersebut.
Hersadwi dalam penyelidikan yang dilakukan mengatakan saat ini, "Sudah ada 9 gudang (pembuatan oli oplos) di beberapa wilayah Barang bukti berupa 35.730 botol oli motor, " Ungkapnya.
BACA JUGA:Sudah Bayar Mahal Siswa MAN I Ini gagal Study Tour
Adapun merk oli yang telah dioplos oleh para tersangka yakni AHM Yamalube Federal Mesran dan Pertamina dan 1.203 botol oli mobil 3,5 dan 4 literan dengan berbagai merek siap edar dengan Bahan sitaan berupa 50 drum.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan para tersangka, dikenai pasal 62 ayat 1 juncto pasal 8 ayat 1 a dan d UU nomor 8 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman 5 tahun penjara atau denda Rp 2 miliar. ***