Umi Pipik Melaporkan Oklin Fia ke Polisi Terkait Konten Provokatif 'Menjilat Es Krim'

Kamis 17-08-2023,17:30 WIB
Reporter : Eko Subakti

"I setelah beberapa hari berdiskusi dengan pihak yang berkompeten, hari ini bersama @ummi_pipik, kami didukung oleh kuasa hukum kami @raudhahmariyah @ramzybaabud, kami memutuskan untuk melaporkan masalah ini yang telah mengganggu banyak pihak dan mendapat dukungan luas dari teman-teman di media sosial," lanjutnya.

BACA JUGA:Dewi Perssik Ungkap Alasan Berani Bongkar Gaji Calon Suami: Faktor Jam Terbang dan Senioritas Profesi

Dalam laporan yang disampaikan, Oklin Fia dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta Pasal 4, Pasal 8, dan Pasal 10 Undang-Undang Pornografi (UU Pornografi).*

Kategori :