"I setelah beberapa hari berdiskusi dengan pihak yang berkompeten, hari ini bersama @ummi_pipik, kami didukung oleh kuasa hukum kami @raudhahmariyah @ramzybaabud, kami memutuskan untuk melaporkan masalah ini yang telah mengganggu banyak pihak dan mendapat dukungan luas dari teman-teman di media sosial," lanjutnya.
Dalam laporan yang disampaikan, Oklin Fia dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta Pasal 4, Pasal 8, dan Pasal 10 Undang-Undang Pornografi (UU Pornografi).*