JAKARTA, SUMEKSRADIO.DISWAY.ID - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) telah meluncurkan Papan Pemantauan Khusus mulai Senin (12/6/2023).
Tujuan pemasangan papan ini adalah untuk meningkatkan perlindungan bagi para investor dan menciptakan perdagangan yang teratur, adil, dan efisien.
I Gede Nyoman Yetna, Direktur Penilaian Perusahaan BEI, menjelaskan bahwa Papan Pemantauan Khusus adalah pengembangan lebih lanjut dari Daftar Efek Bersifat Ekuitas Dalam Pemantauan Khusus yang telah diberlakukan sejak 19 Juli 2021 berdasarkan Peraturan No. II-S mengenai Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas Dalam Pemantauan Khusus.
BACA JUGA:Sri Mulyani Mengungkapkan Nama Tutut dalam Kasus 'Utang' Jusuf Hamka
Seiring dengan penerapan Papan Pemantauan Khusus, BEI juga telah menerapkan Peraturan Nomor I-X mengenai Penempatan Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus pada 9 Juni 2023, serta Peraturan Nomor II-X mengenai Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus pada 12 Juni 2023.
Papan Pemantauan Khusus adalah fasilitas pencatatan di BEI yang ditujukan untuk saham-saham yang memenuhi kriteria yang diatur dalam Peraturan No. I-X. Implementasi Papan Pemantauan Khusus dilakukan dalam dua tahap.
Tahap I adalah Papan Pemantauan Khusus - Hybrid, yang diterapkan saat ini, di mana saham-saham yang terdaftar di Papan Pemantauan Khusus dapat diperdagangkan melalui sistem lelang panggilan dan lelang berkelanjutan sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.
Pada Tahap II, yaitu Papan Pemantauan Khusus - Full Call Auction, semua saham yang terdaftar di Papan Pemantauan Khusus akan diperdagangkan melalui sistem lelang panggilan periodic.
Papan Pemantauan Khusus - Full Call Auction direncanakan akan diberlakukan pada bulan Desember 2023.
Implementasi tahap demi tahap ini bertujuan untuk memperkenalkan mekanisme perdagangan lelang panggilan periodic kepada seluruh investor dan pemangku kepentingan di pasar modal Indonesia.
BACA JUGA:Buat Pemula yang Baru Berseluncur, Ada 4 Perbedaan Tentang Investasi dan Perdagangan Saham
Nyoman menyatakan bahwa kriteria-kriteria yang menentukan saham-saham yang masuk ke dalam Papan Pemantauan Khusus telah ditetapkan dalam Peraturan Bursa No. I-X mengenai Penempatan Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus.
"Dalam Peraturan Bursa Nomor I-X, BEI menetapkan sebanyak 11 kriteria yang berkaitan dengan kondisi fundamental dan likuiditas perdagangan saham Perusahaan Tercatat.
Jika perusahaan memenuhi atau dikenakan kriteria tersebut, maka saham tersebut akan terdaftar di Papan Pemantauan Khusus," ungkap Nyoman dalam konferensi pers pada Senin (12/6/2023).
BACA JUGA:Buat Pemula yang Baru Berseluncur, Ada 4 Perbedaan Tentang Investasi dan Perdagangan Saham
Irvan Susandy, Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa Efek Indonesia (BEI), menjelaskan bahwa mekanisme perdagangan di Papan Pemantauan Khusus akan diubah sesuai dengan tahap implementasinya.
Pada tahap implementasi saat ini, yaitu Tahap I (Papan Pemantauan Khusus - Hybrid), mekanisme perdagangannya akan terdiri dari dua jenis, yaitu lelang panggilan dan lelang berkelanjutan. ***