Ketika kendaraan sudah terlewat belokannya, jangan berhenti bahkan sampai mundur atau memutarkan arah berlawanan.
Terus mencari arah keluar di depannya. Meskipun lebih jauh, itu adalah konsekuensi terhadap keselamatan bersama," kata Sony.
Sementara itu, PT Hutama Karya, pengelola jalan tol, akan memberikan sanksi denda terhadap pengemudi yang membuka pembatas jalan tol dan memutarkan balik kendaraannya di ruas Tol Indraprabu KM 26.
Tjahjo Purnomo, EVP Sekretaris Perusahaan PT Hutama Karya (Persero), menyatakan bahwa tindakan ini sangat berbahaya dan akan ditindak tegas.
"Kami sangat menyesal atas kejadian ini dan akan memberikan sanksi tegas terhadap kendaraan yang melanggar pagar pembatas untuk memutar balik di jalan tol," ungkap Tjahjo Purnomo.
Purnomo menegaskan bahwa memutar balik di jalan tol adalah pelanggaran lalu lintas yang sudah diatur oleh pemerintah.
Pengemudi yang melakukan tindakan ini akan dikenakan sanksi Asal Gerbang Salah (AGS) dan denda dua kali lipat dari tarif jarak terjauh di ruas tol tersebut, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.*