27 Pedagang Aset Kripto Resmi Bergabung dengan Bursa Kripto
SUMEKSRADIONEWS.ONLINE - Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi) mencatat bahwa hingga bulan September 2023, sebanyak 27 pedagang aset kripto resmi telah mendaftarkan diri sebagai anggota Bursa Kripto Indonesia.
Ini merupakan langkah penting dalam memperkuat infrastruktur ekosistem aset kripto di Indonesia setelah Bursa Kripto resmi diresmikan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada Jumat, 28 Juli 2023.
Pendirian Bursa Kripto ini berdasarkan arahan yang tertuang dalam Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/SP-BBAK/07/2023 tertanggal 17 Juli 2023 tentang Persetujuan sebagai Bursa Berjangka Aset Kripto kepada PT Bursa Komoditi Nusantara atau Commodity Future Exchange (CFX).
Langkah ini adalah bagian dari upaya pemerintah Indonesia untuk mengatur dan mengawasi perdagangan aset kripto, sejalan dengan pertumbuhan pesat pasar kripto di seluruh dunia.
BACA JUGA:Pasar Kripto Menantikan Data Inflasi AS dan Kabar FTX
Sebelumnya, Bappebti telah mengumumkan kewajiban bagi calon pedagang fisik aset kripto untuk segera mendaftar sebagai anggota Bursa Kripto.
Masa pendaftaran ini dibuka hingga 17 Agustus 2023.
Calon pedagang yang tidak mendaftar sebagai anggota Bursa Kripto hingga tanggal tersebut tidak akan diakui sebagai pedagang aset kripto resmi dan tidak dapat melakukan transaksi perdagangan.
Meskipun demikian, hingga awal September 2023, terdapat tiga calon pedagang kripto yang belum juga terdaftar sebagai anggota Bursa Kripto.
BACA JUGA:Harga Kripto Mayoritas Merosot, Bitcoin dan Ethereum Melemah Tipis
Menyikapi hal ini, Kepala Bappebti, Didid Noordiatmoko, menegaskan bahwa fokus saat ini adalah menjaga tata kelola Bursa Kripto.