Perubahan ini akan diumumkan secara resmi oleh PBK sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Surat edaran ini memberikan panduan yang jelas bagi semua pengguna jasa Bursa Karbon dan memastikan transparansi dalam hal biaya yang akan dikenakan.
Dengan pengaturan biaya yang jelas dan insentif yang diberikan, diharapkan pasar Bursa Karbon dapat tumbuh dan berkembang dengan baik di Indonesia.
Ikuti terus Sumeksradionews.online atau bisa klik di Google News untuk mendapatkan berita-berita terbaru. Nyalakan notifikasi agar tidak ketinggalan berita-berita lainnya.