"Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan telah mengatur bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi (Pasal 106 ayat (1) UU 22/2009)," tambahnya.
BACA JUGA:Kaget! Mahasiswi Indonesia di Oxford Bikin Konten Bahasa Inggris, Ternyata Ketemu WNI !
Pemotor yang terlibat dalam insiden ini akan dijerat dengan Pasal 106 Ayat (1) UU LLAJ, yang mengatur tentang pengemudian kendaraan bermotor dengan cara yang tidak wajar.
Ia terancam denda sebesar Rp 750 ribu atas pelanggaran tersebut.
"Jika pengendara mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan, maka dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750 ribu rupiah (Pasal 283 UU 22/2009)," tegas Kompol Multazam.
Sebelumnya, aksi pria yang mengendarai sepeda motor sambil rebahan ini telah menjadi viral di berbagai platform media sosial.
BACA JUGA:Kaget! Mahasiswi Indonesia di Oxford Bikin Konten Bahasa Inggris, Ternyata Ketemu WNI !
Dalam video yang beredar luas, pria tersebut terlihat sedang naik motor melintasi Jalan Margonda Raya dari arah Jakarta menuju Depok.
Dalam rekaman tersebut, pria ini terlihat mengemudikan motornya dalam posisi rebahan yang sangat tidak lazim.
Dengan santainya, ia menarik gas kendaraannya menggunakan kaki, sementara tangannya ada yang menadahkan ke kepala seperti sedang bersantai.
Aksi semacam ini dengan jelas dianggap sangat membahayakan dirinya sendiri dan pengendara lainnya di jalan raya.
BACA JUGA:Kaget! Mahasiswi Indonesia di Oxford Bikin Konten Bahasa Inggris, Ternyata Ketemu WNI !
Kejadian ini menunjukkan bahwa keselamatan di jalan raya adalah tanggung jawab bersama, dan tindakan seperti ini hanya akan meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.
Hal ini menjadi peringatan bagi semua pengendara untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas demi menjaga keamanan dan keselamatan bersama di jalan raya.
Satlantas Polres Metro Depok telah menunjukkan komitmennya untuk menindak pelanggaran serius ini agar tidak terulang lagi di masa mendatang.*