Setahun pasca putusan MK pemerintah tiba tiba menerbitkan perpu nomor 2 tahun 2022 untuk gantikan undang undang cipta kerja.
Pemerintah mengatakan UU cipta kerja Mendesak diterbitkan karena Indonesia dan semua negara tengah hadapi krisis pangan, energi, keuangan dan perubahan iklim.
BACA JUGA:Hani S Rustam, Batik Tak Cuma Gaya Tapi Ingat Warisan Budaya
Kontan Perpu cipta kerja tuai penolakan.
Tidak hanya dari kaum buruh tapi juga dari sejumlah elitpolitik dan pada akhirnya perpu cipta kerja tetap disahkan menjadi Undang-undang pengganti undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja. **