Beli LPG Melon di Tahun 2024? Wajib Terdaftar dan Simak Syaratnya di Bawah Ini!

Sabtu 17-06-2023,20:00 WIB
Reporter : Erni Susnita
Editor : hellen

Jika tidak terdaftar di P3KE, data akan dimasukkan," kata Irto, pada Kamis (15/6/2023).

Dia menjelaskan bahwa masyarakat hanya perlu membawa identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

Kemudian, dilakukan pencocokan data dengan data P3KE di sub penyalur tersebut.

"(Diperlukan) KTP dan KK, benar (registrasi) di sub penyalur," tambahnya.

BACA JUGA:Presiden Jokowi Usulkan Candi Borobudur Dikelola Entitas Tunggal

Meskipun demikian, pemerintah akan memberikan toleransi jika ada warga yang masih ingin membeli LPG 3 kg namun belum terdaftar, mereka masih dapat mendaftar terlebih dahulu.

"Jika Anda sudah terdaftar di sini, Anda tahu apa yang akan terjadi. Jika Anda belum terdaftar, silakan mendaftar. Jika seseorang memenuhi syarat tahun depan, mereka tidak dapat terdaftar tahun ini.

"Tahun depan akan ada toleransi dalam hal pendaftaran," tambahnya.

Lebih lanjut, Tutuka menyatakan bahwa data masyarakat yang menjadi acuan adalah hasil dari Program Percepatan Penanggulangan Kemiskinan Ekstrim (P3KE).

"Ini adalah analisis awal dari P3KE, jadi kita memiliki data mengenai desil 1, 2, 3, 4 yang memenuhi syarat. Urutan prioritasnya.

Data ini menunjukkan. Kami akan menggabungkan desil yang memenuhi syarat," jelasnya.

Bersama dengan PT Pertamina (Persero), pihaknya akan melaksanakan proses registrasi atau pendataan konsumen yang memenuhi syarat untuk menerima LPG 3 kg mulai Januari 2023 hingga akhir Juni 2023, dengan target mencakup 138 kota/daerah. *

Tags : #wajib daftar beli lpg melon 202 #syarat #lpg melon #lpg #daftar
Kategori :

Terkait

Terpopuler

Terkini