Tim Gabungan Polisi, Pom TNI, dan Satpol PP Palembang Temukan 5 Lokasi Diduga Tempat Penampungan BBM Ilegal

Minggu 18-06-2023,05:36 WIB
Reporter : hellen
Editor : hellen

Tim Gabungan Polisi, Pom TNI, dan Satpol PP Palembang Temukan 5 Lokasi Diduga Tempat Penampungan BBM Ilegal

 

Palembang, SUMEKSRADIO.disway.id- Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal menjadi masalah yang memerlukan perhatian serius karena berdampak negatif pada keamanan, lingkungan, dan stabilitas ekonomi.

Oleh karena itu, upaya penertiban dan pengawasan terhadap BBM ilegal sangat penting.

BACA JUGA:Herman Deru Membuka Turnamen Bola Voli Se Sumsel

Pada Sabtu (17/6/2023), tim gabungan yang terdiri dari Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Palembang, Pom TNI, dan Satpol PP Kota Palembang bekerja sama dengan Polsek Kertapati berhasil menemukan lima lokasi yang diduga sebagai tempat penampungan BBM ilegal.

Lokasi-lokasi tersebut telah ditandai dengan garis polisi, dan setelah dilakukan pemeriksaan, rata-rata tong yang ditemukan kosong, namun beberapa di antaranya masih memiliki sisa-sisa minyak.

Operasi penertiban dilakukan di Jalan Satibi Darwis, Keramasan, Kertapati, Palembang.

Selama operasi, tindakan diambil terhadap tempat-tempat yang tidak memiliki izin BBM.

Kepala Seksi Operasional Penertiban Satpol PP Kota Palembang, Hery, menjelaskan bahwa mereka membongkar pagar tempat yang tidak memiliki izin BBM.

Namun, pemilik tempat tersebut masih dalam proses penelusuran karena saat penertiban dilakukan, tidak ada pemilik yang ditemukan.

Hery juga menyatakan bahwa mereka telah berkoordinasi dengan Ketua RT 30 untuk mendapatkan keterangan.

BACA JUGA:Banyuasin Tuan rumah 'Menuju Keluarga Bebas Stunting Untuk Indonesia Maju' HARGANAS 2023, Hadir Presiden RI

Hasil operasi menunjukkan bahwa kelima lokasi tersebut tidak lagi beroperasi dan hanya digunakan sebagai tempat penampungan.

Informasi dari RT dan Kelurahan menunjukkan bahwa tempat-tempat tersebut tidak memiliki izin yang sah, baik dari RT setempat maupun dari Pemerintah, seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), izin usaha industri, dan izin penyimpanan barang serta gudang.

Kategori :