Layanan Sistem Informasi OJK Kembali Normal Pasca Gangguan Teknis

Minggu 08-10-2023,07:40 WIB
Editor : Dio Nidas

Aman Santosa juga memberikan informasi kepada pelaku usaha jasa keuangan yang masih membutuhkan informasi lanjutan.

Ia mengatakan, "Bagi pelaku usaha jasa keuangan yang masih membutuhkan informasi lanjutan, mohon untuk menghubungi kontak pengawas OJK masing-masing."

Ini merupakan langkah yang diambil untuk memastikan bahwa industri jasa keuangan dapat beroperasi dengan lancar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

BACA JUGA:WOW! PNM Edukasi Nasabah Mekaar tentang Pentingnya Legalitas Usaha!

Lebih lanjut, Aman Santosa memberikan informasi kepada masyarakat umum yang masih membutuhkan informasi lanjutan.

Masyarakat dapat menghubungi Kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157, atau email konsumen@ojk.go.id untuk mendapatkan bantuan dan informasi lebih lanjut terkait dengan layanan dan regulasi sektor keuangan.

Gangguan teknis yang terjadi pada layanan sistem informasi OJK memang menjadi perhatian banyak pihak, terutama dalam era digitalisasi di mana akses informasi keuangan menjadi sangat penting.

Namun, dengan pemulihan layanan tersebut, diharapkan stabilitas dan kualitas layanan OJK akan semakin membaik, serta dapat memberikan dampak positif bagi perkembangan sektor keuangan di Indonesia

Kategori :