Minggir buk, bahaya buk! Kata Netizen saat Emak-emak Terobos Jalan Tol Naik Motor Tanpa Helm

Senin 09-10-2023,16:30 WIB
Reporter : Eko Subakti
Editor : Eko Subakti

Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol secara tegas melarang kendaraan roda dua, termasuk sepeda motor, untuk masuk ke jalan tol.

BACA JUGA:Viral! Hebat Pemotor Trobos Konvoi Panser Anoa TNI, Emak-emak di Lawan !

Hukuman yang diancamkan bagi pelanggar ini adalah penjara hingga 14 hari dan denda maksimal Rp3 juta, sesuai dengan Pasal 63 ayat 6 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

Seiring berjalannya waktu, aturan ini mengalami revisi melalui Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2009.

Revisi ini menambahkan satu ayat pada Pasal 38, yang mengizinkan sepeda motor untuk melintas di jalan tol, tetapi hanya jika terdapat jalur khusus bagi kendaraan tersebut.

Saat ini, hanya dua jalan tol di Indonesia yang mengizinkan sepeda motor melintas, yaitu Bali Mandara dan Suramadu.

BACA JUGA:Viral! Hebat Pemotor Trobos Konvoi Panser Anoa TNI, Emak-emak di Lawan !

Jalur ini terpisah dari kendaraan roda empat, sehingga mengurangi potensi risiko kecelakaan.

Sony Susmana, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), mengungkapkan bahwa ada alasan kuat mengapa sepeda motor tidak boleh masuk ke jalan tol.

Perilaku berkendara di Indonesia berbeda dengan di luar negeri.

Di banyak negara lain, kendaraan roda dua diperbolehkan masuk jalan tol, tetapi ada aturan ketat mengenai jarak antara satu motor dengan motor lainnya, biasanya hingga 50 meter, untuk mengurangi potensi kecelakaan.

BACA JUGA:Viral! Hebat Pemotor Trobos Konvoi Panser Anoa TNI, Emak-emak di Lawan !

Kejadian ini adalah pengingat nyata tentang pentingnya kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas untuk keselamatan bersama.

Pelanggaran seperti yang dilakukan oleh emak-emak dalam video tersebut dapat berakibat fatal dan merugikan banyak orang.

Selain itu, perlu ada upaya lebih lanjut dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya berlalu lintas dengan aman dan menghormati peraturan yang berlaku.

Kita semua berharap agar insiden semacam ini tidak terulang lagi dan masyarakat lebih sadar akan risiko yang dapat timbul akibat tindakan sembrono di jalan raya.

Kategori :