Selain itu, para calon juga akan diberikan kesempatan untuk mencoba ujian praktek maksimal dua kali guna memberikan kesempatan persiapan yang cukup.
Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan keamanan berlalu lintas di Indonesia dengan memastikan bahwa para pemegang SIM telah mengikuti pelatihan mengemudi yang memadai.
Diharapkan dengan adanya kebijakan baru ini, akan terjadi peningkatan keselamatan bagi pengguna jalan raya dan mengurangi angka kecelakaan lalu lintas di negara ini. *