Namun, usahanya itu sia-sia dan menyebabkan kematian bayi tersebut.
BACA JUGA:Ikuti Job Fair Kabupaten Banyuasin! Peluang Emas Bagi Alumni SMK/SMA Pencari Kerja
Mayat bayi kemudian dibungkus dan dibuang di dropzone 2 atau di sekitar pintu kedatangan domestik Bandara Ngurah Rai.
Petugas kebersihan bandara menemukan bungkusan tersebut dan segera melaporkannya ke polisi setempat.
Rekaman CCTV di bandara juga merekam aksi Zhafira yang membawa bungkusan tersebut.
Atas perbuatannya, Zhafira telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 342 KUHP tentang pembunuhan bayi yang dilakukan dengan perencanaan.
Dia juga mengakui bahwa dia tidak tahu siapa ayah dari bayi tersebut karena sering bergonta-ganti pacar, sehingga membuat kasus ini semakin rumit.*