Praktik Ilegal, Potensi Rusak Lingkungan: Polisi Gerebek Pabrik Solar Palsu di Musi Banyuasin, Sumsel
SUMEKSRADIONEWS.ONLINE - Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, pabrik pembuat solar palsu yang terletak di Dusun I Desa Karang Waru, Kecamatan Lawang Wetan, Kabupaten Musi Banyuasin, menjadi target operasi yang digelar oleh aparat kepolisian.
Dikutip dari bacakoran.co, operasi ini berhasil mengungkap praktik ilegal yang merugikan masyarakat dan berpotensi merusak lingkungan.
Dalam operasi yang dilakukan oleh Unit Pidsus Polres Muba bersama Unit Reskrim Polsek Babat Toman, polisi berhasil mengamankan lima orang pekerja pabrik yang diduga telah beroperasi selama satu bulan.
Para tersangka tersebut adalah Zikar alias Ikung (41), Alpian alias Ian (37), Syukur (35), Doni Wijaya (21), dan Riyon Sawino (20).
Kelima pelaku ini merupakan warga Desa Rantau Panjang, Kecamatan Lawang Wetan, Muba, kecuali Riyon Sawino yang berasal dari Desa Pagar, Kecamatan Sungai Keruh.
BACA JUGA:Kabut Asap Masih Melanda Wilayah Sumatera Selatan, Karhutla Dampak dari Kapitalisme !
Mereka ditangkap dalam kondisi tertangkap tangan sedang melakukan kegiatan pemalsuan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar.
Dari penyelidikan yang dilakukan, polisi berhasil mengidentifikasi beberapa bahan yang digunakan para pelaku untuk memproduksi solar palsu.
Proses pemalsuan dimulai dengan mencampurkan minyak berwarna hitam ke dalam tangki dan mencampurnya dengan cairan asam sulfat.
Campuran ini kemudian diaduk atau digiling menggunakan mesin pengaduk untuk menjadikannya menyerupai minyak solar asli.
Selanjutnya, minyak hasil pemalsuan tersebut dimasukkan ke dalam tangki persegi yang terbuat dari besi, dan dicampurkan dengan zat kimia pemutih atau bleaching cair sehingga menyerupai minyak solar.
BACA JUGA:Pj Bupati Banyuasin Menandatangani NPHD Bersama KPU dan Bawaslu untuk Pemilu 2024
Setelah proses pemalsuan selesai, minyak palsu ini dipindahkan ke tangki penampungan.
Dalam operasi tersebut, aparat kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti yang menjadi bukti nyata dari praktik pemalsuan BBM ini.
Barang bukti yang disita termasuk 6 jerigen berwarna putih ukuran 20 liter yang berisi campuran yang diduga mengandung asam sulfat, serta 7 jerigen berwarna biru ukuran 20 liter yang berisi cairan yang diduga bahan kimia pemutih.
Selain itu, polisi juga menyita 1 mesin pengaduk merk Robin, 2 mesin pengaduk merk Honda, 5 tangki berukuran 1000 liter yang digunakan untuk meniru atau mengolah minyak, dan 6 tangki berukuran 1000 liter yang berisi cairan yang diduga sebagai minyak solar palsu.
Barang-barang ini menjadi bukti kuat dari operasi pemalsuan yang dilakukan oleh para tersangka.
BACA JUGA:Fakta Nenek Marbia Terusir dari Rumah Hingga Kisah Anak Angkatnya Yang Durhaka
Dari lokasi pabrik, polisi juga menyita 6 tangki berukuran 1000 liter yang digunakan sebagai tempat penampungan cairan berwarna kehitaman yang menyerupai solar palsu.
Selain itu, ada satu tangki berukuran 12 ton yang berisi cairan berwarna kehitaman yang menyerupai solar, dengan perkiraan berat sekitar 7 ton. Semua ini menunjukkan skala produksi yang cukup besar dari pabrik pemalsuan ini.
Selain barang-barang di atas, polisi juga menyita sejumlah peralatan lainnya, termasuk 3 alat pengaduk baling-baling berbentuk kipas, 2 masker full face 5N11 NIOSH N95, 1 tabung untuk mengukur zat kimia, 2 tabung untuk mengukur SG minyak Solar, dan satu buah corong kecil berwarna merah.
Semua barang bukti ini akan menjadi kunci dalam penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini.
Kapolres Muba, AKBP Imam Safii SIk MSi, melalui Plt Kasat Reskrim IPTU Dedi Kurniawan SH MH, membenarkan penangkapan terkait kasus pemalsuan bahan bakar minyak jenis solar di Desa Karang Waru.