Apa Over Kredit Rumah? Alternatif Menarik Memiliki Rumah, Tetapi Menghadapi Hambatan Finansial yang Signifikan

Rabu 08-11-2023,03:31 WIB
Editor : hellen

Apa Over Kredit Rumah? Alternatif Menarik Memiliki Rumah, Tetapi Menghadapi Hambatan Finansial yang Signifikan

 

SUMEKSRADIONEWS.ONLINE - Membeli rumah adalah salah satu pencapaian utama dalam kehidupan seseorang.

Namun, harga rumah yang terus meningkat, terutama di perkotaan, dapat membuat banyak individu merasa kesulitan untuk mewujudkan impian memiliki rumah sendiri.

Kenaikan harga properti yang pesat seringkali membuat rumah baru di luar jangkauan finansial bagi banyak orang.

Inilah mengapa konsep "over kredit rumah" muncul sebagai alternatif menarik bagi mereka yang ingin memiliki rumah, tetapi menghadapi hambatan finansial yang signifikan.

BACA JUGA:Keberuntungan, Keberkahan & Sukses di Rumah Baru! Ini Cara Menghitung Neptu untuk Menentukan Hari Pindah Rumah

Apa Itu Over Kredit Rumah?

Over kredit rumah adalah suatu proses di mana kepemilikan dan pembayaran kredit rumah dialihkan dari pemilik sebelumnya, yang dalam konteks ini disebut sebagai debitur lama, kepada pembeli yang menjadi debitur baru.

Proses ini memungkinkan seseorang untuk membeli rumah yang sudah ada dan masih tergolong dalam kondisi baik, meskipun kreditnya belum lunas.

Biasanya, over kredit rumah menjadi opsi ketika debitur lama mengalami kesulitan untuk melanjutkan pembayaran cicilan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) atau memiliki kebutuhan mendesak yang memerlukan dana cepat.

Skema Over Kredit Rumah

Over kredit rumah memiliki beberapa skema yang perlu dipahami sebelum seseorang memutuskan untuk memanfaatkannya.

BACA JUGA:Tau Belum? Simak Hari Baik Pindah Rumah Menurut Primbon Jawa, Feng Shui, Islam, dan Adat Bugis, Ayo Cek!

Berikut adalah beberapa skema over kredit yang umum:

1. Over Kredit Rumah Jual-Beli via Bank

Skema ini melibatkan tiga pihak utama: penjual (debitur lama), pembeli (debitur baru), dan bank yang memberikan KPR kepada debitur lama.

Dalam skema ini, pembeli mengambil alih cicilan rumah yang belum selesai atau sudah lunas dari penjual.

Proses ini biasanya dilakukan secara resmi dan melibatkan bank sebagai entitas yang mengoordinasikan transaksi. Skema ini dianggap sebagai salah satu cara over kredit yang paling aman.

BACA JUGA:Tau Belum? Simak Hari Baik Pindah Rumah Menurut Primbon Jawa, Feng Shui, Islam, dan Adat Bugis, Ayo Cek!

Langkah-langkah dalam skema ini melibatkan:

  • Penjual dan pembeli mengajukan permohonan untuk mengalihkan hak kepemilikan rumah.
  • Pembeli mengajukan permohonan untuk mengambil alih KPR yang masih berjalan.
  • Setelah persetujuan dari bank dan penelitian dokumen yang dilakukan, pembeli akan menandatangani perjanjian kredit baru, akta jual beli, dan pengikatan jaminan.

Syarat-syarat yang umumnya diperlukan dalam skema ini mencakup:

  • Data objek jual beli (tanah/bangunan)
  • Fotokopi perjanjian kredit dan surat penegasan perolehan kredit
  • Fotokopi sertifikat yang berisi keterangan/stempel pihak bank bahwa tanah dan bangunan tersebut sedang dijaminkan pada bank
  • Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  • Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 5 tahun terakhir lengkap dengan bukti lunasnya (Surat Tanda Terima Setoran – STTS)
  • Bukti pembayaran angsuran yang terakhir sebelum dilaksanakan over kredit
  • Buku tabungan asli yang digunakan untuk pembayaran angsuran, dan dokumen pribadi penjual dan pembeli
  • Seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), akta nikah, dan lainnya.
Kategori :