5. Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama dan sesudah masa kampanye,
6. mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat, dan/atau
7. memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk.
PNS yang tidak menaati larangan ini akan dijatuhi hukuman disiplin sedang hingga berat.
Menurut PP Nomor 94 Tahun 2021, jenis hukuman disiplin sedang terdiri dari: Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama enam bulan, pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama sembilan bulan.
BACA JUGA:Saham COAL, PURI, dan TMAS Melesat Meski IHSG Melemah, Kok Bisa?
Jadi, bersikaplah netral dan tidak melakukan hal-hal yang dilarang oleh ketentuan hukum UU PNS ya.*