Bursa Efek Indonesia (BEI) Gencar Diskusi untuk Buka Kode Broker Selama Jam Perdagangan
SUMEKSRADIONEWS.ONLINE - Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah mengadakan serangkaian diskusi intensif terkait kemungkinan pembukaan kode broker selama jam perdagangan.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya BEI untuk mengevaluasi dan melakukan peninjauan pasca-implementasi terhadap penutupan kode broker yang telah diberlakukan sebelumnya.
Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Irvan Susandy, mengonfirmasi bahwa BEI telah mengirimkan survei kepada Anggota Bursa (AB) untuk menggali pendapat mereka mengenai hal ini.
Dalam keterangannya pada Rabu (15/11/2023), Irvan menjelaskan bahwa hasil dari survei ini tidak akan segera diimplementasikan pada tahun ini.
BACA JUGA:Rupiah Rabu Berakhir Menguat ke Rp15.501/USD; Dollar di Eropa Merangkak, Siklus the Fed Berakhir
"Yang pasti, implementasi dari survei tersebut tidak akan dilakukan dalam tahun ini," ujarnya.
BEI berusaha memahami pandangan dan potensi dampak dari para anggota bursa sebelum mengambil keputusan mengenai pembukaan kode broker selama jam perdagangan.
Sebagai konteks, BEI sebelumnya telah melakukan penutupan kode broker pada tanggal 6 Desember 2021.
Langkah ini diambil untuk melindungi investor dari praktik herding behavior atau mengikuti-ikuti perilaku investor lainnya.
BACA JUGA:Rupiah Rabu Menguat 1,4% ke Rp15.478/USD; Lompat Tajam ke 1,5 Bulan Tertingginya
Pada saat itu, Kepala Divisi Inkubasi Bisnis BEI, Irmawati Amran, menjelaskan bahwa penutupan kode broker bertujuan untuk mengurangi investasi di pasar modal yang dilakukan dengan cara mengikuti tren investor lainnya.
Pada saat yang bersamaan, BEI juga melaksanakan penutupan informasi domisili investor, enam bulan setelah kebijakan kode broker diberlakukan.
Irmawati menyatakan bahwa penutupan ini bertujuan untuk menghindari praktik investasi yang dilakukan oleh anggota bursa.