Baleg DPR Setuju Perpanjang Masa Jabatan Kades demi Stabilitas Desa
Sumsel, SUMEKSRADIOnews - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menyetujui perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi sembilan tahun dan dapat dipilih dua kali.
Kesepakatan tersebut didasarkan pada pertimbangan untuk menjaga stabilitas desa.
Menghindari gesekan akibat Pilkades yang dapat mengganggu pertumbuhan dan pembangunan desa.
Namun, penting untuk dicatat bahwa perpanjangan masa jabatan kepala desa ini tidak mengubah ketentuan yang ada dalam UU Desa saat ini, di mana masa jabatan kepala desa bisa mencapai 18 tahun.
BACA JUGA:Wakil Bupati Banyuasin Hadiri Tabligh Akbar dan Khitanan Massal di Ponpes Ummu Kultsum
Usulan perpanjangan masa jabatan kades ini hanya berlaku untuk periodisasi masa jabatan kades, yaitu sembilan tahun dan hanya dapat dipilih dua kali.
Supratman, politisi dari Partai Gerindra, menjelaskan, "Kalau UU Desa sekarang, enam tahun/1 periode, boleh tiga periode, itu kan 18 tahun.
Nah, sekarang sedang diusulkan menjadi sembilan tahun, hanya boleh dua kali (periode). Jadi, tetap masih 18 tahun juga."
Perpanjangan masa jabatan kepala desa ini diharapkan dapat memberikan kestabilan dan kontinuitas dalam kepemimpinan desa.
Sehingga pembangunan dan pertumbuhan desa dapat berjalan lebih baik.
Namun, perlu memastikan bahwa mekanisme pengawasan dan akuntabilitas terhadap kinerja kepala desa tetap berjalan efektif.