BACA JUGA:PJ Bupati Banyuasin Sidak Banyuasin 1, Berikan Saran Ini Untuk Peningkatan Pelayanan
- Kabupaten/Kota: Banyuasin
- Kecamatan Muara Padang: 2 lokasi
- Kecamatan Muara Sugihan: 3 lokasi
- Kecamatan Rambutan: 1 lokasi
- Kecamatan Selat Penuguan: 1 lokasi
- Kecamatan Sumber Marga Telang: 2 lokasi
Syarat Pendaftaran Pendamping PKH Pengganti 2023:
1. Warga Negara Indonesia.
BACA JUGA:Pemkab Banyuasin Antusias Sambut Rakerda MUI, 370 Peserta Seluruh Sumsel Siap Hadir
2. Pria dan Wanita, usia maksimal 35 tahun pada 31 Desember 2023.
3. Sehat jasmani dan rohani.
4. Rekomendasi resmi dari Dinas/Instansi Sosial Kabupaten/Kota.
5. Bertempat tinggal/domisili di wilayah kecamatan sesuai kebutuhan.
6. Menguasai penggunaan komputer dan aplikasi perkantoran (minimal MS Office).