"Saya luruskan ya. Karena (AKP J) berulang dan bandel dengan perintah sehingga kami beri punishment (sanksi pencopotan jabatan)," ungkap Kombes Harryo.
Dalam pengklarifikasian tersebut, Kombes Harryo juga menyebut bahwa AKP J melanggar aturan terkait jam besuk tahanan, bukan terkait kasus pencabulan anak.
Meskipun demikian, muncul pertanyaan mengenai ketidakjelasan seputar pelanggaran jam besuk tahanan yang dilakukan oleh AKP J.
Kombes Harryo menjelaskan bahwa pelanggaran tersebut berkaitan dengan pembiaran terhadap tahanan di luar jam besuk yang ditentukan.
Namun, dia menegaskan bahwa di sel tahanan Polrestabes Palembang, hampir tidak ada tahanan anak-anak.
Pencopotan AKP J menjadi sorotan masyarakat Palembang, memunculkan spekulasi dan tanda tanya.
Apakah ini benar terkait dengan pelanggaran tugas ataukah ada aspek lain yang belum terungkap?
Penjelasan dari pihak kepolisian menjadi kunci untuk memahami kasus ini secara menyeluruh.*