Sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke PT ANTAM Tbk. (ANTM) dengan nominal lebih dari Rp10 juta, akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non NPWP.
BACA JUGA:Rupiah Perkasa, Dolar AS Terpuruk: Kilas Balik Pagi Yang Mengejutkan di Pasar Mata Uang!
Daftar harga emas Antam per tanggal 30 November 2023 dapat diakses sebagai berikut:
0,5 gram: Rp610.000
1 gram: Rp1.120.000
2 gram: Rp2.180.000
3 gram: Rp3.245.000
5 gram: Rp5.375.000
10 gram: Rp10.695.000
25 gram: Rp26.612.000
BACA JUGA:Melihat Arus Pasar Saham BUMN: SMGR dan KLBF, Analis MNC Sekuritas Beri Rekomendasi Buy on Weakness
50 gram: Rp53.145.000
100 gram: Rp106.212.000
250 gram: Rp265.265.000
500 gram: Rp530.320.000
1.000 gram: Rp1.060.600.000