Terutama pada perlintasan sebidang tanpa palang pintu, memastikan bahwa tidak ada KRL yang melintas sebelum melanjutkan perjalanan sangat penting.
Melihat ke kanan dan kiri serta menunggu hingga benar-benar aman adalah langkah-langkah yang dapat mencegah risiko kecelakaan.
Terakhir, mengutamakan hak lintas kereta api adalah aturan yang harus dipegang teguh.
Undang-Undang Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan menegaskan bahwa kendaraan apa pun harus mendahulukan kereta api pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan.
BACA JUGA:Mau Beli Sepeda Listrik? Ini 7 Opsi Menarik jadi Sorotan, Nomor 7 Paling Keren, Harga Menarik, Cek Segera!
Dengan mematuhi dan memahami tips-tips ini, masyarakat dapat meminimalkan risiko kecelakaan di perlintasan kereta api.
Kejadian ini seharusnya menjadi pengingat bagi semua pengemudi dan pejalan kaki untuk selalu berhati-hati dan mematuhi aturan lalu lintas, terutama di sekitar perlintasan kereta api yang memerlukan kewaspadaan ekstra. **