Tak Perlu Repot ke Bank atau Kantor Pos! Bayar PBB Bisa Sambil Rebahan di Rumah, Mau Tahu? Begini Caranya!

Rabu 06-12-2023,01:00 WIB
Editor : hellen

Caranya sangat sederhana, wajib pajak hanya perlu menyebutkan nomor PBB di kasir, dan transaksi pembayaran bisa langsung dilakukan.

6. Mobile Banking

Pembayaran PBB juga bisa dilakukan melalui layanan mobile banking. Hampir semua bank di Indonesia menyediakan layanan ini, termasuk Bank BNI, Mandiri, BTN, BRI, dan BCA.

Bagi pengguna Bank BNI, caranya adalah buka aplikasi mobile banking, pilih menu pembayaran, lalu pilih "Pajak".

Setelah itu, pilih "PBB", pilih rekening debet, masukkan tahun pajak dan nomor objek pajak, lalu klik "Bayar".

BACA JUGA:Ciptakan Estetika Visual! Inilah Rekomendasi 9 Warna Cat Ruang Tamu agar Terlihat Mewah, Ke-1: Elegan & Abadi!

Dengan berbagai pilihan tersebut, pembayaran PBB menjadi lebih fleksibel dan mudah dilakukan tanpa harus mengunjungi tempat fisik seperti bank atau kantor pos.

Semua proses dapat diselesaikan dengan cepat dan efisien melalui perangkat mobile atau komputer Anda. Ini adalah langkah positif dalam memanfaatkan teknologi untuk memudahkan urusan keuangan masyarakat. **

Kategori :