5 Juta E-KTP Bakal Diganti IKD Inikah Tujuannya? Cek Sekarang!
SUMEKSRADIONEWS.ONLINE- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengumumkan langkah ambisius untuk menggantikan 5 juta e-KTP fisik dengan Identitas Kependudukan Digital (IKD) hingga akhir tahun 2023.
Keputusan ini menjadi langkah monumental dalam transformasi administrasi kependudukan di Indonesia.
Rencana penggantian ini, yang sudah dimulai oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sejak awal tahun 2023.
Lalu, apa tujuan di balik migrasi dari e-KTP fisik ke IKD? Sejauh mana dampaknya terhadap efisiensi dan keamanan data kependudukan?
BACA JUGA:Langkah Proaktif Banyuasin Atasi Inflasi Bazar Murah & E-KTP Keliling Dijamin Efektif!
Menurut Kementerian Dalam Negeri, penggantian ini dilatarbelakangi oleh dua faktor utama.
Pertama, penerbitan e-KTP fisik dinilai memakan waktu yang lama dan memerlukan anggaran besar.
Dengan adopsi IKD, diharapkan proses penerbitan dapat lebih efisien dan responsif terhadap kebutuhan administrasi kependudukan.
Kedua, Kemendagri menyoroti IKD sebagai langkah preventif dalam mencegah pemalsuan dan penyalahgunaan data penduduk.
BACA JUGA:Nah! Razia UPPKB Sudah Digelar di Talang Kelapa Jangan Lupa Bawa SIM, KTP, STNK Ya!
Dengan keamanan digital yang semakin diperhatikan, pindah ke IKD diharapkan dapat memberikan tingkat keamanan yang lebih tinggi dibandingkan dengan dokumen fisik.
Meski demikian, masih banyak pertanyaan yang muncul terkait rencana ini.
Bagaimana penerapan IKD akan memengaruhi aksesibilitas data kependudukan, terutama di daerah yang mungkin belum sepenuhnya terkoneksi dengan teknologi digital?
Adakah langkah-langkah keamanan yang cukup untuk melindungi informasi sensitif masyarakat?