Dalam konteks buyback, harga jual kembali emas Antam turun menjadi Rp1.006.000 per gram, mengalami penurunan sebesar Rp9.000 dari harga sebelumnya.
Harap dicatat bahwa harga jual kembali ini belum termasuk pajak, terutama jika nominalnya melebihi Rp10 juta.
Sesuai PMK No 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke PT ANTAM Tbk. (ANTM) dengan nominal lebih dari Rp10 juta akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non NPWP.
Sedangkan pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non NPWP. Setiap pembelian emas batangan akan disertai bukti potong PPh 22.