Kilau Gemilang Emas Antam: Harga Naik Tajam hingga Tembus Rp600.000 per Gram di Pekan Ini

Kamis 14-12-2023,08:00 WIB
Editor : Dio Nidas

Menariknya, pembelian dan penjualan kembali emas batangan kepada PT Antam Tbk. juga tunduk pada pajak.

BACA JUGA:IHSG Diperkirakan Melanjutkan Penguatan Menuju Level 7.225

Sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017, transaksi penjualan kembali emas batangan dengan nominal di atas Rp10 juta dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non NPWP.

Sementara itu, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non NPWP.

Setiap transaksi pembelian disertai dengan bukti potong PPh 22.

Dengan adanya kenaikan harga emas Antam, masyarakat dan investor diharapkan dapat membuat keputusan yang bijak dalam berinvestasi atau melakukan transaksi emas, mengingat perubahan harga yang dinamis.

BACA JUGA:Sinarmas Asset Management Berambisi Menguasai Pasar: Target Dana Kelolaan Rp66 Triliun pada 2024!

Tetap memperhatikan kebijakan pajak juga menjadi faktor penting dalam setiap transaksi emas batangan.

Kategori :