Namun, Iqbal menegaskan bahwa penyelidikan masih berlangsung dan belum ada bukti yang kuat untuk mengindikasikan bahwa perbuatan ini terkait dengan ritual.
"Tentang ritual, belum ada," jelasnya.
Korban dalam kasus ini adalah anak kandung Rudi yang telah menjadi korban pemerkosaan sejak usia 13 tahun di sebuah gubuk di sekitar rumah mereka.
Meskipun istri pelaku mengetahui kejadian ini, korban tidak dapat melaporkannya karena terus-menerus diancam akan dibunuh oleh Rudi.
"Ia (pelaku) melakukan pemerkosaan terhadap korban dengan cara memaksa dan mengancam akan membunuh korban jika menolak," tegas Iqbal.
Kasus ini terungkap pada tanggal 15 Juni 2023 setelah seorang warga menemukan kerangka bayi saat akan meratakan tanah.
Polisi segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Rudi.
Berdasarkan pengakuan Rudi, empat kerangka bayi telah ditemukan, meskipun ia mengklaim telah mengubur tujuh bayi.
Kepolisian terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap motif sebenarnya di balik perbuatan keji ini serta untuk memastikan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
BACA JUGA:Putri Anne Mengaku Lajang! Apakah Ini Tanda Cerai dari Arya Saloka?
Masyarakat secara luas mengutuk tindakan kejam yang dilakukan oleh Rudi.