Kenaikan ini sebesar Rp7.000 dibandingkan dengan harga jual kembali sehari sebelumnya.
Namun, perlu diperhatikan bahwa harga jual kembali ini belum termasuk pajak jika nominalnya melebihi Rp10 juta.
Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 34/PMK.10/2017, transaksi penjualan kembali emas batangan ke PT ANTAM Tbk. (ANTM) dengan nominal lebih dari Rp10 juta akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP.
Sementara itu, pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Bagi pelaku pasar emas, kenaikan harga ini tentu menjadi pertimbangan seiring dengan kondisi ekonomi dan investasi emas di tengah ketidakpastian global.
Pecinta emas diharapkan memperhatikan perubahan harga secara berkala untuk pengambilan keputusan investasi yang lebih bijak.