Hal serupa juga terjadi pada BSWD, yang berhasil memenuhi ambang batas saham publik atau free float 7,5% setelah pemegang saham minoritasnya, PT Panca Mantra Jaya, melepas sebagian kepemilikannya.
BACA JUGA:Harita Nickel Dalam Badai Hukum: Kilas Balik Komitmen dan Kekuatan Bisnis
Nyoman mengungkapkan bahwa BEI akan terus meninjau persentase saham yang beredar dan memastikan bahwa tindakan korporasi yang dilakukan perusahaan telah memenuhi ketentuan yang berlaku.
Perhatian Bursa bukan hanya pada pemenuhan persentase, tetapi juga pada substansinya, untuk memastikan bahwa pemegang saham yang terlibat merupakan bagian yang sesuai dari free float.
Pemantauan terus dilakukan oleh BEI hingga akhir tahun ini, dan para pelaku pasar saham diharapkan dapat terus mengikuti perkembangan terkini terkait aturan free float di Bursa Efek Indonesia.