Sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk. (ANTM) dengan nominal lebih dari Rp10 juta akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen (untuk pemegang NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.
BACA JUGA:Rally Farmasi! Saham-saham Top Gainers Berdenting Kenaikan di Puncak Kasus Covid-19
PPh 22 atas transaksi ini akan dipotong langsung dari total nilai buyback.
Sementara pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen (untuk pemegang NPWP) dan 0,9 persen untuk non-NPWP, dengan setiap pembelian disertai bukti potong PPh 22.